Sinopsis
Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai
milik umum memerlukan pengaturan yang ketat untuk
mencegah kerusakan ekosistem laut. Salah satu upaya dalam
menjaga kelestarian sumber daya kelautan adalah dengan
menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Bagan
apung merupakan salah satu alat tangkap kelompok jaring
angkat (lift net) yang telah diatur penggunaannya melalui
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor
PER.05/MEN/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan
menteri kelautan dan perikanan nomor PER.02/MEN/2011. Alat
tangkap ini banyak ditemukan di wilayah Asia dengan
pengoperasian menggunakan perahu maupun tidak
menggunakan perahu, dengan konstruksi dasar kerangka
berbentuk persegi dan jaring-jaring di tengahnya.
Di Indonesia, bagan apung pertama kali dikenalkan oleh
nelayan Bugis sekitar tahun 1950-an dengan menggunakan alat
bantu cahaya yang berasal dari lampu minyak.
Detail Data Buku
ISBN
978-623-175-959-7
EISBN
978-623-175-960-3
Penerbit
Media Nusa Creative
Tahun Terbit
2025