Sinopsis
Kepastian hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilanÂ
pidana yang memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan denganÂ
adil, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam konteks putusan pidana, kepastian hukum tidak hanya terlihat dari keputusan hakim yang final dan mengikat, tetapi juga dari cara proses peradilan dilakukan. Panitera pengganti (PP) memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa setiap tahapan persidangan dan administrasi berjalan dengan benar sehingga mendukung tercapainya kepastian hukum dalam setiap putusan pidana.
Detail Data Buku
ISBN
978-634-286-158-5
EISBN
978-634-286-159-2
Penerbit
Literasi Nusantara
Tahun Terbit
2026